Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 3,5 tahun penjara.
Bripda Randy Bagus menangis, dirinya dipecat tidak hormat dari kepolisian
Menurut hakim, Bripda Randy ini terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan mendiang Novia gegara mengirimkan uang untuk beli obat penggugur kandungan untuk kekasihnya.
"Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sunoto saat sidang, Kamis dikutip TribunnewsBogor.com dariKompas.com
Tak cuma mengacu pada fakta-fakta selama persidangan, hakim pun dalam memutuskan perkara aborsi ini juga pertimbangkan aspek yangmeringankan dan juga memberatkan.
Kondisi memberatkan sendiri yaitu perbuatan Randy dinilai meresahkan masyarakat apalagi mengingat sebagai anggota Polri.
Sikap Randy yang tak akui perbuatannya ini pun juga jadi pertimbangan hakim untuk jatuhkan hukuman.
“Yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," ujar Sunoto.
Putusan majelis halim ini pun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bripda Randy Bagus divonis lebih ringan dari tuntutan.
Dalam sidang 2 pekan lalu, jaksa menuntut hukum untuk Randy selama 3 tahun 6 bulan.
Tuntutan untuk Randy ini pun merujuk padapasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.