Suar.ID - Masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan kasust tewasnya kasus mahasiswi di atas kuburan ayahnya.
Diketahui, korban ini adalah mahasiswi berinisial NW, Novi Widyasari yang diduga akhiri hidup gegara ulah sang pacar.
Sang pacar ini sendiri adalah seorang oknum polisi bernama Bripda Randy.
Hubungan pasangan kekasih yang memburuk gegara hamil hingga diminta aborsi ini pun diduga jadi penyebab NW ini nekat akhiri hidupnya dengan menggak racun.
Usai terbongkarnya kasus ini, Bripda Randy pun langsung dipecat dari kepolisian.
Kasus ini berawal dari penemuan jenazah Novi di samping makam ayahnya usai lakukan bunuh diri.
Hasil penyelidikan pun selanjutnya menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab Navi menggugurkan kandungan.
Randy yang merupakan mantan anggota Polres Pasuruan akhirnya jadi terdakwa dalam kasus aborsi.
Nasib Bripda Randy saat ini pun sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (28/4/2022) kemarin.
Dilansir TribunnewsBogor.com, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko alias Randy ini divonis bersalah dalam kasus aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.
Ia pun divonis 2,5 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Mojokerto.