Mereka mengalami luka bakar sekujur tubuh akibat ledakan sumur minyak illegal di kawasan itu.
Polisi setempat pun sudah menetapkan dua tersangka akibat peristiwa tersebut berinisial MS (51) dan ML (32), warga Kecamatan Ranto Peuereulak.
Keduanya masing-masing merupakan pemilik lahan dan penyandang dana kegiatan sumur minyak ilegal di desa tersebut.
Keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Aceh Timur.
Baca Juga: Nikita Mirzani Keceplosan! Ternyata Dirinya Sempat Mau Terjun ke Dunia PSK Gara-gara Hal Ini