Penganiayaan ini, bahkan melibatkan kakek dan paman korban.
Sebab, keduanya diduga turut serta melancarkan aksi penganiayaan.
Orangtua cungkil mata anaknya yang masih 6 tahun untuk ritual pesugihan.
Bahkan, kekerasan terhadap anak di bawah umur ini diduga menjadi korban pesugihan atau ritual oleh kedua orangtuanya.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan mengatakan, pihaknya sementara menyelidiki kasus KDRT ini.
Begitu pula dengan dugaan pesugihan pelaku sehingga menganiaya korban yang tak lain anak mereka sendiri.
Sejauh ini, kata dia, proses penyelidikan telah memeriksa empat orang saksi.
Para saksi-saksi ini merupakan orang yang berada di lokasi kejadian.
Menurut dia, kedua orangtua korban yang menjadi pelaku saat ini telah dilakukan observasi di RS Dadi Makassar.
Sebab, pihaknya menduga kedua orangtua korban mengalami gangguan jiwa.