“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Leo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2021).
Oknum anggota TNI menjual senjata ke KKB akan mendapat sanksi superberat.
Selain dituntut dengan hukuman berat, dua oknum polisi itu juga terancam dipecat dari kepolisian.
Leo mengatakan, ancaman pemecatan itu diberlakukan karena keduanya dianggap melanggar tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
Lebih lanjut, Leo menyebut SHP dan MRA menjual senjata api ke KKB melalui perantara.
Karena itu, ia menyebut pihak kepolisian akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” jelas Leo.
“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU."
Oknum TNI Jual 600 Peluru
Sementara itu, Praka MS kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka seusai menjual 600 butir peluru pada warga sipil.