"Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban tidak hanya sekali, namun menurut pengakuannya melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Modusnya tetap sama, menawarkan pijat ke korban," tambahnya.
Ragu melaporkan sang guru pada orangtuanya, akhirnya korban memberanikan diri mengungkap tindak pelecehan seksual yang diterimanya.
Tak terima anaknya dilecehkan, orangtua korban langsung melaporkan WR pada pihak berwajib.
"Sejumlah barang bukti kita amankan dan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan. Dia mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Melansir informasi dari Tribunwiki.com, tindakan serupa juga dilakukan guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Guru berinisial AK (58) disebutkan telah mencabuli muridnya FA yang berusia 18 tahun.
Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin mengatakan, tindak pencabulan ini terungkap saat orangtua korban merasa curiga dengan perubahan kondisi badan anaknya.
Saat diperiksakan, rupanya FA telah hamil tujuh bulan pada Agustus 2020 lalu.
Mengetahui anaknya hamil, ayah FA mendesak sang putri untuk buka suara atas insiden tersebut.
Alhasil, FA pun mengakui telah dicabuli guru silatnya sejak 2018 atau 2 tahun terakhir.